Ruang Lingkup Skema Sertifikasi

  1. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor standardisasi, pelatihan kerja dan sertifikasi.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada kualifikasi Instruktur Junior.

Unit Kompetensi

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1 N.78SPS02.011.1 Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
2 N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3 N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
4 N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
5 N.78SPS02.061.1 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
6 N.78SPS02.039.2 Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
7 N.78SPS02.041.2 Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
8 N.78SPS02.044.1 Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
9 N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

Persyaratan Peserta

INSTRUKTUR PEMERINTAH:

  1. Pendidikan minimal Diploma 3
  2. Pelatihan Diklat Dasar Instruktur
  3. Pengalaman 0 tahun

INSTRUKTUR SWASTA:

  1. Pendidikan minimal SLTA sederajat
  2. Pelatihan TOT Instruktur Junior
  3. Pengalaman minimal 2 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian di bidangnya