Dokumen administrasi apa saja yang perlu saya persiapkan ketika proses pendaftaran?
Dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemohon terdiri dari:
- Salinan ijazah terakhir sesuai persyaratan
- Sertifikat TOT sesuai skema yang akan diuji
- Surat Keterangan kerja yang menunjukkan bahwa pemohon telah berpengalaman atau sertifikat keahlian di bidangnya
- Fotokopi identitas diri (KTP)
- Pas foto ukuran 3×4 (background merah) sebanyak 2 lembar
Siapa saja yang dapat berpartisipasi dalam kegiatan pelatihan dan asesmen?
Seluruh tenaga kerja di sektor Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi yang mendapatkan pelatihan, pendidikan dan/atau memiliki pengalaman kerja berhak untuk mengikuti kegiatan pelatihan dan mendapat pengakuan kompetensi melalui proses asesmen.
Berapa peserta minimal yang harus terpenuhi dalam kegiatan pelatihan dan asesmen?
Jumlah peserta yang harus terpenuhi dalam setiap satu rangkaian kegiatan ialah 5 peserta.
Apakah kegiatan pelatihan dan asesmen dapat dilakukan secara online (daring)?
Kegiatan pelatihan dapat dilakukan melalui metode online (daring) mau pun offline (luring). Namun, proses asesmen hanya dirancang menggunakan metode offline (luring) agar teknik penilaian kompetensi dapat digunakan secara konsisten dan objektif.
Jika kegiatan pelatihan dan asesmen dilaksanakan secara offline (luring), dimanakah lokasi pelaksanaannya?
Kegiatan akan dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi dengan PT L9Plus Kompetensi.
Berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk mengikuti kegiatan pelatihan dan asesmen?
Biaya pelatihan dihitung berdasarkan jumlah kelas dan jumlah hari, sedangkan biaya asesmen dihitung berdasarkan jumlah peserta. Keduanya dikategorikan berdasarkan level dan jenis skema yang diambil.
Apakah ada hal lain yang harus saya persiapkan dalam mengikuti kegiatan selain biaya pelatihan dan asesmen?
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon jika kegiatan dilaksanakan oleh sebuah lembaga independen, yaitu:
- Biaya transportasi dan akomodasi asesor, jika kegiatan diselenggarakan di luar wilayah Jabodetabek.
- Ketersediaan ruang pelatihan dan asesmen sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar.
- Ketersediaan sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam kegiatan, seperti LCD, flipchart, dan bahan pelatihan.
Apakah saya akan mendapatkan sertifikat setelah mengikuti kegiatan pelatihan dan asesmen?
Peserta akan memperoleh sertifikat pelatihan dan sertifikat asesmen sebagai bukti bahwa peserta sudah kompeten. Sertifikat diterbitkan setelah keputusan dibuat oleh asesor berdasarkan rekomendasi dan informasi, serta seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Bagaimana langkah-langkah melakukan pengajuan pendaftaran jika saya berminat untuk mengikuti kegiatan pelatihan dan asesmen?
- Pemohon menghubungi pihak PT L9Plus Kompetensi untuk menyampaikan kategori skema yang diminati untuk kegiatan pelatihan dan asesmen, serta tanggal dan jumlah peserta (dalam bentuk Surat Permohonan).
- PT L9Plus Kompetensi menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi, serta kewajiban pemegang sertifikat kompetensi.
- Pemohon menyiapkan bukti administrasi yang dibutuhkan sebagai persyaratan dasar dan bukti lain yang relevan.
- Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan kegiatan dan memberikan setiap informasi yang diperlukan.
- PT L9Plus menelaah pengajuan pendaftaran untuk konfirmasi. Jika memenuhi persyaratan, maka kegiatan pelatihan dan asesmen dapat dilaksanakan.
