Ruang Lingkup Skema Sertifikasi

  1. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor standardisasi, pelatihan kerja dan sertifikasi.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada kualifikasi Penyelenggara Pelatihan.

Unit Kompetensi

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1 N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
2 N.78SPS02.036.1 Mengarsipkan Dokumen Lembaga Pelatihan Kerja
3 N.78SPS02.061.1 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
4 N.78SPS02.011.1 Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
5 N.78SPS02.049.1 Mengelola Peserta Pelatihan Kerja
6 N.78SPS02.058.1 Menyiapkan Informasi untuk Penyelenggaraan Pelatihan Kerja
7 N.78SPS02.059.2 Memasarkan Program Pelatihan Kerja

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan minimal SLTA sederajat
  2. Pelatihan TOT Penyelenggara Pelatihan
  3. Pengalaman 1 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian di bidangnya