Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
- Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor standardisasi, pelatihan kerja dan sertifikasi.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada kualifikasi Penyelenggara Pelatihan.
Unit Kompetensi
| NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 2 | N.78SPS02.036.1 | Mengarsipkan Dokumen Lembaga Pelatihan Kerja |
| 3 | N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 4 | N.78SPS02.011.1 | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja |
| 5 | N.78SPS02.049.1 | Mengelola Peserta Pelatihan Kerja |
| 6 | N.78SPS02.058.1 | Menyiapkan Informasi untuk Penyelenggaraan Pelatihan Kerja |
| 7 | N.78SPS02.059.2 | Memasarkan Program Pelatihan Kerja |
Persyaratan Peserta
- Pendidikan minimal SLTA sederajat
- Pelatihan TOT Penyelenggara Pelatihan
- Pengalaman 1 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian di bidangnya
