Ruang Lingkup Skema Sertifikasi

  1. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor standardisasi, pelatihan kerja dan sertifikasi.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada kualifikasi Koordinator Pelatihan/Pemagangan.

Unit Kompetensi

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1 N.78SPS02.031.2 Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan Kerja
2 N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
3 N.78SPS02.057.1 Menyelia Penyelenggaraan Pelatihan Kerja
4 N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
5 N.78SPS02.024.2 Mengembangkan Database Pelatihan Kerja
6 N.78SPS02.061.1 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
7 N.78SPS02.063.1 Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
8 N.78SPS02.064.1 Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
9 N.78SPS02.076.2 Menilai Kinerja Sumber Daya Manusia Pelatihan Kerja
10 N.78SPS02.080.2 Mengelola Proses Pemantauan terhadap Pencapaian Kinerja

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan minimal Diploma 3
  2. Pelatihan TOT Koordinator Pelatihan/Pemagangan
  3. Pengalaman 1 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian di bidangnya