Ruang Lingkup Skema Sertifikasi

  1. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor standardisasi, pelatihan kerja dan sertifikasi.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada kualifikasi Kepala Lembaga Pelatihan/Kursus Nasional.

Unit Kompetensi

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1 N.78SPS02.013.1 Menyusun Rencana Bisnis
2 N.78SPS02.027.2 Mengembangkan Jejaring Kerjasama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan
3 N.78SPS02.032.1 Melakukan Pembinaan Pelatihan Kerja
4 N.78SPS02.052.1 Mengelola Sistem Mutu Pelatihan Kerja
5 N.78SPS02.054.1 Memimpin Lembaga Pelatihan Kerja
6 N.78SPS02.056.1 Menerapkan Pengelolaan Efektif di Lembaga Pelatihan Kerja
7 N.78SPS02.008.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
8 N.78SPS02.014.2 Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja
9 N.78SPS02.023.1 Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
10 N.78SPS02.033.1 Melakukan Negosiasi dengan Lembaga Mitra Pelatihan Kerja
11 N.78SPS02.055.1 Menerapkan Dasar-Dasar Produktivitas
12 N.78SPS02.083.2 Mengevaluasi Kualitas Suatu Program Pelatihan Kerja
13 N.78SPS02.086.2 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja
14 N.78SPS02.087.2 Mengevaluasi Hasil dari Suatu Program Pelatihan Bagi Pasar Kerja

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan minimal Magister/S2, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kepala Lembaga Pelatihan/Kursus Nasional, atau
  3. Memiliki pengalaman sebagai Kepala Lembaga Pelatihan/Kursus Nasional minimal 5 tahun secara berkelanjutan