Ruang Lingkup Skema Sertifikasi

  1. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor standardisasi, pelatihan kerja dan sertifikasi.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada kualifikasi Instruktur.

Unit Kompetensi

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1 N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
2 N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3 N.78SPS02.022.1 Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
4 N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
5 N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
6 N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
7 N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
8 N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
9 N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran
10 N.78SPS02.039.2 Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
11 N.78SPS02.041.2 Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
12 N.78SPS02.063.1 Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
13 N.78SPS02.064.1 Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
14 N.78SPS02.068.1 Menerapkan Asesmen Berbasis Kompetensi

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan minimal Diploma 3
  2. Pelatihan TOT Instruktur
  3. Pengalaman 5 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian di bidangnya