Ruang Lingkup Skema Sertifikasi

  1. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor standardisasi, pelatihan kerja dan sertifikasi.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada kualifikasi Instruktur Master.

Unit Kompetensi

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1 N.78SPS02.009.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
2 N.78SPS02.013.1 Menyusun Rencana Bisnis
3 N.78SPS02.014.2 Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja
4 N.78SPS02.016.1 Merancang Platform E-Learning
5 N.78SPS02.027.2 Mengembangkan Jejaring Kerjasama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan
6 N.78SPS02.030.1 Memfasilitasi E-Learning
7 N.78SPS02.033.1 Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja
8 N.78SPS02.059.2 Memasarkan Program Pelatihan Kerja
9 N.78SPS02.001.1 Membuat Peta Kompetensi
10 N.78SPS02.003.1 Merumuskan Standar Kompetensi
11 N.78SPS02.008.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
12 N.78SPS02.023.1 Mengembangkan Program Pelatihan Kerja
13 N.78SPS02.084.2 Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja
14 N.78SPS02.086.2 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan minimal Sarjana
  2. Pelatihan TOT Instruktur Master
  3. Pengalaman 7 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian di bidangnya