Ruang Lingkup Skema Sertifikasi

  1. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor standardisasi, pelatihan kerja dan sertifikasi.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada kualifikasi Instruktur Penyelia.

Unit Kompetensi

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1 N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
2 N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3 N.78SPS02.022.1 Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
4 N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
5 N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
6 N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
7 N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
8 N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
9 N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran
10 N.78SPS02.017.2 Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja
11 N.78SPS02.020.2 Menyusun Modul Pelatihan Kerja
12 N.78SPS02.021.2 Merancang Media Pembelajaran
13 N.78SPS02.029.2 Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)
14 N.78SPS02.055.1 Menerapkan Dasar-Dasar Produktivitas

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan minimal Diploma 3
  2. Pelatihan TOT Instruktur Penyelia
  3. Pengalaman 5 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian di bidangnya