Ruang Lingkup Skema Sertifikasi

  1. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor standardisasi, pelatihan kerja dan sertifikasi.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada kualifikasi Mentor.

Unit Kompetensi

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1 N.78SPS02.011.1 Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
2 N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3 N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
4 N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
5 N.78SPS02.061.1 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
6 N.78SPS02.041.2 Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
7 N.78SPS02.060.2 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (On the Job Training/OJT)/Pemagangan)
8 N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
9 N.78SPS02.078.1 Menilai Kompetensi Peserta Pelatihan di Tempat Kerja

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan minimal SLTA sederajat
  2. Pelatihan TOT Mentor
  3. Pengalaman 2 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian di bidangnya