Ruang Lingkup Skema Sertifikasi

  1. Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor standardisasi, pelatihan kerja dan sertifikasi.
  2. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada kualifikasi Pengajar Vokasi.

Unit Kompetensi

NO. KODE UNIT JUDUL UNIT
1 N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
2 N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3 N.78SPS02.022.1 Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
4 N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
5 N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
6 N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
7 N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
8 N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
9 N.78SPS02.011.1 Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
10 N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran
11 N.78SPS02.063.1 Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
12 N.78SPS02.064.1 Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
13 N.78SPS02.065.1 Memberikan Dukungan dan Pembinaan Kepada Peserta
14 N.78SPS02.068.1 Menerapkan Asesmen Berbasis Kompetensi

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan minimal Diploma 3
  2. Pelatihan TOT Pengajar Vokasi
  3. Pengalaman 5 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian di bidangnya